Monday, January 16, 2012

Dewan Kerja Penegak dan Pandega

Dewan Kerja Pramuka

1. Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan

kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

2. Dewan Kerja Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,

berkedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan

kepercayaan membantu kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka

Penegak dan Pramuka Pandega.

3. Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam

jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan

Puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik

oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan

masa bakti kwartirnya. Apabila Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang

putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.

4. - Tingkat Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )

- Tingkat Daerah disebut Dewan Kerja Daerah ( DKD )

- Tingkat Cabang disebut Dewan Kerja Cabang ( DKC )

- Tingkat Ranting disebut Dewan Kerja Ranting ( DKR )

5. Fungsi dan Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.

Sumber : pramukanet.org

No comments:

Post a Comment

Daftar Siswa/siswi Pendaftar PPDB 2019/2020

Daftar Nama Siswa/Siswi Pendaftar PPDB SMAN 1 Merbau Mataram TP. 2019/2020 melalui Blog SMAN 1 Merbau Mataram. 1. Jingga Dwi Septyani (Asa...