Friday, January 20, 2012

Mengatur Letak Bendera

Tata cara penggunaan Bendera Kebangsaan Merah Putih sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958.

Bendera Kebangsaan memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding dengan bendera lainnya seperti bendera organisasi organisasi di Indonesia termasuk bendera Gerakan Pramuka.


Karena itu dalam lingkungan Gerakan Pramuka pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak merubah kedudukan Bendera Kebangsaan yakni Bendera Merah Putih.

Biasanya Bendera Merah putih diletakkan paling kanan dengan tiang lebih tinggi. Jika memiliki standar bendera tunggal, lebih baik digunakan. Namun apabila hanya punya satu standar bendera dengan banyak tempat ( Lubang Tempat Bendera ) dapat diatur seperti tampak dalam gambar. Dimanapun dan kapanpun, Merah Putih selalu mendampingi setiap gerak langkah Pramuka.

No comments:

Post a Comment

Daftar Siswa/siswi Pendaftar PPDB 2019/2020

Daftar Nama Siswa/Siswi Pendaftar PPDB SMAN 1 Merbau Mataram TP. 2019/2020 melalui Blog SMAN 1 Merbau Mataram. 1. Jingga Dwi Septyani (Asa...