PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan UU Nomor : 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk :
a. Menghormati presiden dan/atau wakil presiden;
b. Menghormati bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara;
c. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. Dalam acara pembukaan sidang paripurna majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah dan dewan perwakilan daerah;
e. Menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di indonesia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
b. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
c. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
a. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
b. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.
c. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
d. Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
e. Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
f. Dalam hal Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.
Larangan
Setiap orang dilarang:
a. Mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. Memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau
c. Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Sumber : pramukanet.org
Jl. Batin Putra No. 41 Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan 35357
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Daftar Siswa/siswi Pendaftar PPDB 2019/2020
Daftar Nama Siswa/Siswi Pendaftar PPDB SMAN 1 Merbau Mataram TP. 2019/2020 melalui Blog SMAN 1 Merbau Mataram. 1. Jingga Dwi Septyani (Asa...
-
Seri 10 TKK Wajib - SKK Juru Masak a. Untuk golongan Siaga. 1) dapat memasak dan menyiapkan air minum, 2) bersama seorang teman me...
-
Tanda Barung Siaga a. Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm. b. Tanda Ba...
-
Di SMAN 1 Merbau Mataram terdapat beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang diantaranya : 1. Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) 2. ...
No comments:
Post a Comment